Pencatatan pernikahan sangat penting dilakukan untuk mendapatkan akta nikah. Agar pernikahan dapat diakui oleh negara, pernikahan harus didaftarkan di kantor catatan sipil. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 42 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk.
Syarat :
1. Copy Akta Lahir mempelai
2. Copy KK dan KTP mempelai
3. Surat Keterangan Belum Pernah Menikah dari Desa/Kelurahan
4. Surat Keterangan Perkawinan dari Desa/Kelurahan
5. Copy KTP 2 orang Saksi
6. Pas foto berpasangan 4×6 = 4 lembar
7. Formulir isian
Catatan : mempelai dan saksi datang ke Dinas untuk menandatangi Register Pencatatan Perkawinan
Komentar Terbaru